close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Rabu, 05 Juli 2023 18:27

Kejagung periksa Edward Hutahaean terkait kasus BTS

Edward diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka dari pukul 11.00-14.00 WIB.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean karena terkait kasus BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Rabu (5/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaannya terkait dua tersangka. Mereka adalah Windi Purnama yang disebut sebagai orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

“Itu dia (Edward) sebagai saksi WP dan YM. Masih dalam proses penyidikan,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang dinikmatinya. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, disebarkan ke 11 pihak yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu dari pihak itu adalah Edward. Penerimannya mencapai Rp15 miliar pada Agustus 2022.

Sementara yang lainnya adalah staf menteri senilai Rp10 miliar pada periodik sejak April 2021 sampai Oktober 2022. Irwan juga memberikan uang Rp3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. 

Pada pertengahan 2022, kata Irwan mengungkapkan, ia memberikan uang Rp2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK BAKTI, dan Pokja BAKTI. Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu. LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di BAKTI Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate.

Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra. Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA). Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022.

Kemudian ke Edward dan pada November sampai Desember 2022, Irwan secara periodik memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo yang diyakini saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp4 miliar kepada Walbertus Wisang. Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.

Jumlah total pemberian uang yang dilakukan Irwan, senilai sama Rp243 miliar dari yang didapatkannya itu. Sebab itu, dalam BAP-nya juga, Irwan mengatakan kepada penyidik, tak ada menikmati uang yang diperolehnya dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan